Jumat, 04 November 2011

Konsep Dasar Ekonomi Islam

Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara
komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah)
maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas). Ada tiga pilar pokok dalam
ajaran Islam yaitu :

Aqidah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan
kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan
berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridlaan Allah sebagai
khalifah yang mendapat amanah dari Allah.

Syariah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik
dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah
(hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya.
Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang
menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah.
Akhlaq : landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang
muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya
sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang menyatakan
"Tdaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah"
Cukup banyak tuntunan Islam yang mengatur tentang kehidupan ekonomi umat yang
antara lain secara garis besar adalah sebagai berikut :

Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan
sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung
unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan
harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk
menukar dengan barang.

Riba dalam segala bentuknya dilarang bahkan dalam ayat Alquran tentang
pelarangan riba yang terakhir yaitu surat Al Baqarah ayat 278-279 secara tegas
dinyatakan sebagai berikut:
Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa
riba itu jika kamu orang beriman. Kalau kamu tiada memperbuatnya ketahuilah ada
peperangan dari Allah dan RasulNya terhadapmu dan jika kamu bertobat maka
untukmu pokok-pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya.

Larangan riba juga terdapat dalam ajaran kristen baik perjanjian lama maupun
perjanjian baru yang pada intinya menghendaki pemberian pinjaman pada orang
lain tanpa meminta bunga sebagai imbalan.

Meskipun masih ada sementara pendapat khususnya di Indonesia yang masih
meragukan apakah bunga bank termasuk riba atau bukan, maka sesungguhnya
telah menjadi kesepakatan ulama, ahli fikih dan Islamic banker dikalangan dunia
Islam yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan riba diharamkan.

Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur
spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan
mendatangkan kerugian bagi masyarakat.

Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada
segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta
sehingga tidak produktif dan oleh karenanya bagi mereka yang mempunyai harta
yang tidak produktif akan dikenakan zakat yang lebih besar dibanding jika
diproduktifkan. Hal ini juga dilandasi ajaran yang menyatakan bahwa kedudukan
manusia dibumi sebagai khalifah yang menerima amanah dari Allah sebagai pemilik
mutlak segala yang terkandung didalam bumi dan tugas manusia untuk
menjadikannya sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan manusia.

Bekerja dan atau mencari nafkah adalah ibadah dan waJib dlakukan sehingga tidak
seorangpun tanpa bekerja - yang berarti siap menghadapi resiko - dapat
memperoleh keuntungan atau manfaat(bandingkan dengan perolehan bunga bank
dari deposito yang bersifat tetap dan hampir tanpa resiko).

Dalam berbagai bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi harus
dilakukan secara transparan dan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan
dari pihak manapun.

Adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi khususnya
yang tidak bersifat tunai dan adanya saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan
profesi akuntansi dan notaris).

Zakat sebagai instrumen untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang
merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima, demikian juga
anjuran yang kuat untuk mengeluarkan infaq dan shodaqah sebagai manifestasi
dari pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan.
Dari uraian ringkas diatas memberikan gambaran yang jelas tentang prinsip-prinsip dasar
sistem ekonomi Islam dimana tidak hanya berhenti pada tataran konsep saja tetapi
tersedia cukup banyak contoh-contoh kongkrit yang diajarkan oleh RasulAllah, yang untuk
penyesuaiannya dengan kebutuhan saat sekarang cukup banyak ijtima' yang dilakukan
oleh para ahli fikih disamping pengembangan praktek operasional oleh para ekonom dan
praktisi lembaga keuangan Islam. Sesuai sifatnya yang universal maka tuntunan Islam
tersebut diyakini akan selalu relevan dengan kebutuhan zaman, dalam hal ini sebagai
contoh adalah pengembangan lembaga keuangan Islam seperti perbankan dan asuransi.

Referensi: http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/E736319E-6D52-4199-ACF9-247D719BF119/3018/bempvol2no3des99.pdf

4 Penyebab Krisis Ekonomi Indonesia tahun 1997-1998 :

1.      Yang pertama, stok hutang luar negeri swasta yang sangat besar dan umumnya berjangka pendek, telah menciptakan kondisi bagi “ketidakstabilan”. Hal ini diperburuk oleh rasa percaya diri yang berlebihan, bahkan cenderung mengabaikan, dari para menteri di bidang ekonomi maupun masyarakat perbankan sendiri menghadapi besarnya serta persyaratan hutang swasta tersebut.
Pemerintah selama ini selalu ekstra hati-hati dalam mengelola hutang pemerintah (atau hutang publik lainnya), dan senantiasa menjaganya dalam batas-batas yang dapat tertangani (manageable). Akan tetapi untuk hutang yang dibuat oleh sektor swasta Indonesia, pemerintah sama sekali tidak memiliki mekanisme pengawasan. Setelah krisis berlangsung, barulah disadari bahwa hutang swasta tersebut benar -benar menjadi masalah yang serius. Antara tahun 1992 sampai dengan bulan Juli 1997, 85% dari penambahan hutang luar negeri Indonesia berasal dari pinjaman swasta (World Bank, 1998). Hal ini mirip dengan yang terjadi di negara-negara lain di Asia yang dilanda krisis. Dalam banyak hal, boleh dikatakan bahwa negara telah menjadi korban dari keberhasilannya sendiri. Mengapa demikian? Karena kreditur asing tentu bersemangat meminjamkan modalnya kepada perusahaan-perusahaan (swasta) di negara yang memiliki inflasi rendah, memiliki surplus anggaran, mempunyai tenaga kerja terdidik dalam jumlah besar, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, dan menjalankan sistem perdagangan terbuka.
Daya tarik dari “dynamic economies’” ini telah menyebabkan net capital inflows atau arus modal masuk (yang meliputi hutang jangka panjang, penanaman modal asing, dan equity purchases) ke wilayah Asia Pasifik meningkat dari US$25 milyar pada tahun 1990 menjadi lebih dari US$110 milyar pada tahun 1996 (Greenspan 1997). Sayangnya, banyaknya modal yang masuk tersebut tidak cukup dimanfaatkan untuk sektor-sektor yang produktif, seperti pertanian atau industri, tetapi justru masuk ke pembiayaan konsumsi, pasar modal, dan khusus bagi Indonesia dan Thailand, ke sektor perumahan (real estate). Di sektor-sektor ini memang terjadi ledakan (boom) karena sebagian dipengaruhi oleh arus modal masuk tadi, tetapi sebaliknya kinerja ekspor yang selama ini menjadi andalan ekonomi
nasional justru mengalami perlambatan, akibat apresiasi nilai tukar yang terjadi, antara lain, karena derasnya arus modal yang masuk itu.
Selain itu, hutang swasta tersebut banyak yang tidak dilandasi oleh kelayakan ekonomi, tetapi lebih mengandalkan koneksi politik, dan seakan didukung oleh persepsi bahwa negara akan ikut menanggung biaya apabila kelak terjadi kegagalan. Lembaga keuangan membuat pinjaman atas dasar perhitungan aset yang telah “digelembungkan” yang pada gilirannya mendorong lagi terjadinya apresiasi lebih lanjut (Kelly and Olds 1999). Ini adalah akibat dari sistem yang sering disebut sebagai “crony capitalism”. Moral hazard dan penggelembungan aset tersebut, seperti dijelaskan oleh Krugman (1998), adalah suatu strategi “kalau untung aku yang ambil, kalau rugi bukan aku yang tanggung (heads I win tails somebody else loses)”. Di tengah pusaran (virtous circle) yang semakin hari makin membesar ini, lembaga keuangan meminjam US dollar, tetapi menyalurkan pinjamannya dalam kurs lokal (Radelet and Sachs 1998). Yang ikut memperburuk keadaan adalah batas waktu pinjaman (maturity) hutang swasta tersebut rata-rata makin pendek. Pada saat krisis terjadi, rata-rata batas waktu pinjaman sektor swasta adalah 18 bulan, dan menjelang Desember 1997 jumlah hutang yang harus dilunasi dalam tempo kurang dari satu tahun adalah sebesar US$20,7 milyar (World Bank 1998).

2.      Yang kedua, dan terkait erat dengan masalah di atas, adalah banyaknya kelemahan dalam sistem perbankan di Indonesia. Dengan kelemahan sistemik perbankan tersebut, masalah hutang swasta eksternal langsung beralih menjadi masalah perbankan dalam negeri.
Ketika liberalisasi sistem perbankan diberlakukan pada pertengahan tahun 1980-an, mekanisme pengendalian dan
pengawasan dari pemerintah tidak efektif dan tidak mampu mengikuti cepatnya pertumbuhan sektor perbankan
. Yang lebih parah, hampir tidak ada penegakan hukum terhadap bank-bank yang melanggar ketentuan, khususnya dalam kasus peminjaman ke kelompok bisnisnya sendiri, konsentrasi pinjaman pada pihak tertentu, dan pelanggaran kriteria layak kredit. Pada waktu yang bersamaan banyak sekali bank yang sesunguhnya tidak bermodal cukup (undercapitalized) atau kekurangan modal, tetapi tetap dibiarkan beroperasi. Semua ini berarti, ketika nilai rupiah mulai terdepresiasi, sistem perbankan tidak mampu menempatkan dirinya sebagai “peredam kerusakan”, tetapi justru menjadi korban langsung akibat neracanya yang tidak sehat.
                                                                                           
3.      Yang ketiga, sejalan dengan makin tidak jelasnya arah perubahan politik, maka isu tentang pemerintahan otomatis berkembang menjadi persoalan ekonomi pula.
Hill (1999) menulis bahwa banyaknya pihak yang memiliki vested interest dengan intrik-intrik politiknya yang menyebar ke mana-mana telah menghambat atau menghalangi gerak pemerintah, untuk mengambil tindakan tegas di tengah krisis. Jauh sebelum krisis terjadi, investor asing dan pelaku bisnis yang bergerak di Indonesia selalu mengeluhkan kurangnya transparansi, dan lemahnya perlindungan maupun kepastian hukum. Persoalan ini sering dikaitkan dengan tingginya “biaya siluman” yang harus dikeluarkan bila orang melakukan kegiatan bisnis di sini. Anehnya, selama Indonesia menikmati economic boom persepsi negatif tersebut tidak terlalu menghambat ekonomi
Indonesia. Akan tetapi begitu krisis menghantam, maka segala kelemahan itu muncul menjadi penghalang bagi pemerintah untuk mampu mengendalikan krisis. Masalah ini pulalah yang mengurangi kemampuan kelembagaan pemerintah untuk bertindak cepat, adil, dan efektif. Akhirnya semua itu berkembang menjadi “krisis kepercayaan” yang ternyata menjadi penyebab paling utama dari segala masalah ekonomi yang dihadapi pada waktu itu. Akibat krisis kepercayaan itu, modal yang dibawa lari ke luar tidak kunjung kembali, apalagi modal baru.

4.      Yang keempat, perkembangan situasi politik telah makin menghangat akibat krisis ekonomi, dan pada gilirannya memberbesar dampak krisis ekonomi itu sendiri.
Faktor ini merupakan hal yang paling sulit diatasi. Kegagalan dalam mengembalikan stabilitas sosial-politik
telah mempersulit kinerja ekonomi dalam mencapai momentum pemulihan secara mantap dan berkesinambungan.

Meskipun persoalan perbankan dan hutang swasta menjadi penyebab dari krisis ekonomi, namun, kedua faktor yang disebut terakhir di atas adalah penyebab lambatnya pemulihan krisis di Indonesia. Pemulihan ekonomi musykil, bahkan tidak mungkin dicapai, tanpa pulihnya kepercayaan pasar, dan kepercayaan pasar tidak mungkin pulih tanpa stabilitas politik dan adanya permerintahan yang terpercaya (credible).

Sebab-sebab Terjadinya Korupsi


Ngomongin Korupsi memang tidak akan ada habisnya, seakan menjadi sebuah Fenomena yang tak kan pernah habis ditelan waktu. Berikut saya mencoba ingin merangkum dari berbagai sumber yang saya dapatkan apa sih yang menyebabkan perbuatan Korupsi itu terjadi, dan bisa hidup subur di negeri ini, ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2%), hambatan struktur sosial (7,08 %).

Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
a. Peninggalan pemerintahan Kolonial Belanda .
b. Kemiskinan dan ketidaksamaan atau kesenjangan sosial.
c. Gaji yang rendah atau jauh dari yang diharapkan.
d. Persepsi yang populer.
e. Pengaturan atau birokrasi yang bertele-tele dan tidak to the point.
f. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.

Di sisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi yaitu :
a. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna yang banyak dijadikan celah untuk melakukan tindakan korupsi.
b. Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes serta bertele-tele.
c. Tradisi untuk menambah pendapatan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap.
d. Dimana berbagai macam korupsi dianggap sebagai sesuatu yang biasa, dan tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba-lomba  untuk melakukan tindakan korupsi.
e. Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap itu tidak dapat dihindarkan.
f. Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya jadi kalau yang disuap hidupnya masih kekurangan itu sah-sah saja.
g. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan perbuatan korupsi.

Dari pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya perbuatan korupsi adalah sebagai berikut :
1. Gaji yang masih rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
2. Warisan pemerintahan Kolonial Belanda.
3. Sikap mental para pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang haram, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Itu yang bisa saya sampaikan tentang sebab-sebab terjadinya korupsi, oleh karena itu mari kita dukung Slogan yang ingin dikampanyekan oleh Blogger Indonesia dengan  Slogan Stop Korupsi dan Suap di Indonesia semoga bermanfaat dan menjadikan kita manusia yang patuh akan aturan dan Korupsi di Indonesia bisa ditekan sekecil-kecilnya sehingga harapan kita semua untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dapat tercapai.


EKONOMI RAKYAT, PERBANKAN ETIK, DAN KRISIS MONETER 1997/1998

JIKA di media masa setiap hari diberitakan ”ekonomi Indonesia semakin terpuruk”, dan ”tidak ada tanda-tanda akan mengalami pemulihan pada tahun 2002”, maka data yang kami peroleh dari kantor daerah BRI Yogyakarta 1997-2001 menarik untuk disimak. Data penabung dan nilai tabungan masyarakat pada cabang BRI di seluruh DIY selama 5 tahun (1997-2001) menunjukkan kenaikan terus menerus, rata-rata 18,5 % dan 31,2 %.

PERANAN EKONOMI RAKYAT
Buku Mystery of Capital karangan ekonom Peru Hernando de Soto yang terbit tahun 2000, selama tahun 2000-2001 diulas secara luas di kalangan internasional tetapi rupanya tidak cukup mendapat perhatian di Indonesia. Buku ini menyingkap ”rahasia” kemiskinan di negara-negara berkembang, dan menerangkan mengapa (sistem ekonomi) kapitalisme yang memenangkan perang melawan sosialisme di dunia Barat, ”membangkrutkan” Soviet UNI tahun 1991, tidak berkembang atau akan selalu gagal berkembang di negara-negara miskin seperti Peru atau Indonesia.
Adapun alasan utama kapitalisme (akan) gagal di dunia ketiga adalah bahwa sistem ekonomi modern ini baru menyentuh sebagian kecil perekonomian, sedangkan sebagian besar yang merupakan sektor ekonomi (perekonomian) rakyat berjalan dengan, pola kerja dan mekanisme sendiri terlepas dari apa yang terjadi pada sebagian kecil sektor industri modern di kota-kota besar. Sektor ekonomi rakyat ini dalam literatur disebut sektor informal, ”underground economy”, atau ”extra legal economy”, yang tak pernah diperhitungkan peranannya. Bahkan jika pemerintah Indonesia kini menggunakan istilah ”UKM”(Usaha Kecil dan Menengah), sektor ekonomi rakyat yang sebagian besar tidak dapat dikategorikan sebagai ”usaha” tidak masuk dalam kelompok UKM.

PERBANKAN DAN EKONOMI RAKYAT
Jika dalam tabel 1 diperlihatkan hampir 30% penduduk propinsi DIY menjadi penabung di BRI dapat diduga bahwa sebagian besar keluarga di DIY sudah menggunakan jasa perbankan dalam kehidupan ekonominya, karena disamping BRI ada juga Bank BNI, BPD, dan sejumlah Bank Swasta yang beroperasi di Yogyakarta sampai di ibukota kabupaten.
Kondisi yang amat berbeda ditemukan di kabupaten Lamongan propinsi Jawa Timur, yang hanya 45 km dari Surabaya. Di desa Pucangro, kecamatan Kalitengah, 4 Kelompok Simpan Pinjam (KSP) dengan anggota 255 anggota (232 wanita) mampu menyerap atau kredit sebesar Rp 238 juta, dan tidak menggunakan jasa perbankan, karena saldo kasnya selalu dapat dibuat ”nol”. Krisis moneter 1997-1998 lebih memperkecil lagi peranan Bank sehingga perhitungan PDRB kabupaten Lamongan menunjukkkan sektor keuangan non-Bank menjadi 50 kali lebih besar nilainya dibanding sektor keuangan Bank, masing-masing pada tahun 2000 mencapai Rp 9,9 milyar dan Rp 201 juta, sedangkan sebelum krismon masing-masing Rp. 9,1 Milyar dan Rp. 729 juta untuk tahun 1997, dan Rp. 5,8 milyar serta Rp. 3,2 milyar pada tahun 1995 (harga konstan 1993). Demikian kiranya jelas bahwa jika di DIY, Bank berperanan sangat penting dalam ekonomi rakyat, di Lamongan sebaliknya, ekonomi rakyat ”menjauhi” jasa pelayanan perbankan. Data empirik dari lapangan ini perlu memperoleh perhatian besar dunia perbankan yang rupanya sedang menghadapi masalah besar karena krismon. Krismon yang telah ”menghancurkan” sektor perbankan, sehingga sebagian besar Bank Swasta dirawat di rumah sakit Bank (BPPN), memang mengharuskan dunia perbankan mengoreksi diri. Barangkali ada benarnya bahwa deregulasi atau liberalisasi perbankan tahun 1983 dan 1988 telah ”kebablasan” sehingga penciutan bank kembali ke tingkat sebelum 1988 memang harus dilakukan. Perbankan sebagai ”urat nadi” perekonomian (agent of development) sejak krismon telah berubah menjadi ”beban” perekonomian nasional. Sektor perbankan telah menjadi korban konglomerasi ekonomi yang terlalu menekankan pada pertumbuhan sektor bisnis modern yang sangat kapitalistik, sekaligus dengan mendesak peranan ekonomi rakyat. Sektor ekonomi rakyat sesungguhnya dapat dibantu perkembangannya oleh sektor perbankan. Tetapi dalam kondisi krismon yang melumpuhkan dunia perbankan, sektor ekonomi rakyat ternyata tidak ikut mati melainkan menjadi lebih percaya diri, dan melalui daya tahan yang kuat kini justru lebih tumbuh dan berkembang.

PERBANKAN ETIK
Ace Partadiredja dalam pidato pengukuhan Guru Besar di UGM tahun 1981 yang berjudul Ekonomika Etik mendambakan lahirnya ilmu ekonomi (ekonomika) yang tidak serakah dengan terlalu mementingkan alam benda. Artinya ajaran Adam Smith tentang manusia yang ”homo ekonomikus” (Wealth of Nations, 1776) perlu ”dikoreksi” dengan ajaran sebelumnya (Theory of Moral Sentiments, 1759) yang menekankan kecintaan manusia pada masyarakat tempat ia hidup. Itulah semangat ”tepa selira” yang cukup dikenal dan dihayati di Indonesia.
Salah satu pertimbangan etik yang penting dari perbankan di Indonesia mestinya diarahkan pada upaya mengurangi kemiskinan sebagaimana sudah cukup lama dikumandangkan Bank Dunia (sejak 1975). Meskipun dalam kenyataan slogan penanggulangan kemiskinan ini tidak mudah mewujudkannya, namun perbankan di Indonesia perlu sungguh-sungguh menerapkannya dalam upaya pengembangan perbankan etik.
Pengembangan Bank Syariah di Indonesia jelas bertujuan menerapkan perbankan etik yaitu tidak sekedar menjual jasa atau produk perbankan dengan mengenakan bunga, tetapi ”bekerjasama dengan klien” untuk memperbaiki kesejahteraan atau meningkatkan kehidupan ekonomi klien. Di Indonesia Bank-bank desa seperti BKK di Jawa Tengah atau Lumbung Piteh Nagari di Sumatera Barat, yang dibentuk dari bawah besama klien, adalah Bank-bank etik yang dimaksud. Namun sayangnya sejak liberalisasi perbankan 1983, 1988, dan 1992, Bank-bank yang demikian telah ”dimatikan” atau “dikerdilkan”. Pengalaman krisis perbankan 1997/1998 yang sampai kini belum teratasi telah memberikan pelajaran pahit, mudah-mudahan berharga, bagi dunia perbankan Indonesia. Pelajaran berharga itu adalah tidak lagi mengembangkan sistem perbankan kapitalistik yang mendahulukan kepentingan bisnis pemilik Bank, bukan kepetingan klien dan masyarakat luas.

David Cole yang bersama Betty Slate menulis buku ”Building A Modern Financial System: The Indonesia Experience" (1996, 1998) pernah berkata bahwa di Indonesia sejak liberalisasi perbankan memang tidak sekedar terlalu banyak Bank, tetapi ”terlalu banyak bank yang tidak dapat diawasi perkembangannya”. Meskipun mungkin artinya sama tetapi tidak dapat diawasinya perkembangan Bank secara baik jelas mengakibatkan otoritas moneter kehilangan wibawa mengawasi kondisi dan praktek kegiatan ekonomi keuangan secara keseluruhan. Jika ketelanjuran ini disadari kiranya tidak ada jalan lain pemerintah bersama Bank Indonesia yang kini sudah ”independen” harus mampu ”mengatur” kembali. Artinya suasana persaingan ”liberal” dengan pemihakan pemerintah pada kelompok-kelompok konglomerat tertentu harus di hentikan dan diganti pemihakan penuh pada ekonomi rakyat yang telah terbukti tahan banting. Perbankan harus menyadari kekeliruannya yang selama ini telah tidak menomorsatukan perkembangan ekonomi rakyat yang justru berakibat ditinggalkan oleh perlaku-pelaku ekonomi rakyat itu sendiri (kasus Lamongan). Memang perubahan misi dan orientasi ini tidak akan mudah, namun harus dilakukan.

Referensi: http://www.ekonomirakyat.org/edisi_1/artikel_3.htm