Sabtu, 11 Oktober 2014

PERMASALAHAN PERMODALAN DALAM BANK SYARIAH




Nama   : Velly Nuroctavia
NPM    : 27211253
Kelas    : 4EB21


Pendahuluan

Pada saat sekarang ini perbankan syariah sudah banyak bermunculan diindonesia baik itu dipusat maupun itu didaerah. Untuk itu perlu rasanya kita mengetahui apa itu perbankan syariah, apa apa saja unsur unsur yang ada didalamya serta dari mana saja modal yang diperoleh bank syariah itu sendiri.apa apa saja transaksi transaksi yang dilakukan dan bagai mana proses pembiayaan yang dilakukan.
Permodalan dalam industri perbankan sangat penting karena berfungsi sebagai penyangga terhadap kemungkinan terjadinya risiko. Besar kecilnya modal sangat berpengaruh terhadap kemampuan bank untuk melaksanakan kegiatan operasinya. Selain itu modal juga berfungsi untuk menjaga kepercayaan terhadap aktivitas perbankan dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi atas dana yang diterima nasabah.
Tapi pada saat sekarang ini dalam manajemen dana bank ini pemakalah akan mencoba membahas tentang permodalan dalam perbankan syariah. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang bergerak dalam proses pengumpulan dan penyaluran dana dari masyarakat untuk masyarakat yang membutuhkan.

Perumusan Masalah

1.      Bagaimana Manajemen permodalan Bank Syariah ?
2.      Apa fungsi Bank ?
3.      Darimana sumber-sumber permodalan Bank Syariah ?

Pembahasan

1.      Manajemen Permodalan Bank Syariah
Bank pada umumnya dan bank syariah pada khususnya adalah lembaga yang didirikan dengan orientasi laba. Untuk mendirikan lembaga yang demikian perlu didukung dengan aspek permodalan yang kuat, kekuatan aspek permodalan akan membangun kepercayaan dari masyarakat, karena bank merupakan lembaga kepercayaan. Untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat itu perangkat yang strategis yang harus digunakan adalah permodalan yang cukup memadai, karena modal merupakan faktor yang penting dalam perkembangan dan kemajuan bank sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam penciptaan aktiva selain menciptakan keuntungan juga memungkinkan terjadinya resiko, oleh karena itu modal harus bisa digunakan untuk menjaga kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas aktiva, terutama dana dana yang berasal dari pihak ketiga atau masyarakat.
Modal Bank adalah dana yang diinvestasikan oleh pemilik dalam rangka pendirian badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha bank disamping untuk memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh otoritas moneter.

Prinsip-prinsip dasar manajemen permodalan bank
Pengelolaan modal bank terfokus pada kecukupan untukmembiayai operasi bankatau memenuhi berbagai kepentingan, prinsip modal akan tercermin dalam memperhitungkan kebutuhan modal yang memadai, yaitu:
a.       Menyusun rencana keuangan secara menyeluruh
b.      Menentukan modal yang memadai
c. Mengusahakan pemenuhan modal dari internal tanpa merusak kepentingan pemiliknya/pemegang saham
d.      Mengusahakan kekurangan modal dari pihak luar.

2.      Fungsi Modal Bank
Bank sebagai unit usaha bisnis membutuhkan modal. Modal bank adalah aspek terpenting  bagi suatu unit bisnis bank, salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi kecukupan modalnya. Kebanyakan masyarakat mengatakan bahwa fungsi utama modal bank adalah melindungi para penyimpan uang dari kerugian yang timbul, modal bank adalah manifestasi dari keinginan para pemegang saham  untuk berperan dalam bisnis perbankan.

Menurut Johnson dan johnson. Modal bank mempunyai tiga fungsi yaitu :
a.    Modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan  perlindungan  terhadap kepentingan produser.
b.    Sebagai dasar bagi penetapan batas maksimum kredit.
c.  Modal menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi  tingkat kemampuan bank secara relatif dalam menghasilkan keuntungan.

Sedang menurut Breton C.Leavitt. staf dewan gubernur federal reserve mengatakan modal Bank memniliki empat fungsi yaitu:  
a.   Melindungi deposan yang tidak diasuransikan, pada saat bank dalam keadaan kehilangan likuiditas
b.  Untuk menyerap kerugian yang tidak diharapkan guna menjaga kepercayaan masyarakat bahwa bank dapat terus beroperasi
c. Untuk memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasar lainnya yang diperlukan guna menawarkan pelayanan bank
d.    Sebagai alat pelaksanaan Peraturan pengendalian ekspansi aktiva yang tidak tepat.

Selain fungsi diatas fungsi modal adalah
a.    Untuk melindungi para deposan dengan menagkal semua kerugian usaha perbankan sebagai akibat salah satu atau kombinasi resiko perbankan.
b.  Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat berkenaan dengan kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo dan memberikan keyakinan mengenai kelanjutan operasi bank  meskipun terjadi kerugian.
c.    Untuk membiayai kebutuhan aktiva tetap seperti gedung, peralatan dan sebagainya.
d.    Untuk memenuhi regulasi permodalan yang sehat menurut otoritas moneter.

Melihat fungsi modal pada suatu bank menyatakan bahwa kedudukan modal merupakan hal penting yang harus dipenuhi terutama oleh pendiri bank dan para manajemen bank selama beroperasinya bank tersebut.

3.      Sumber-sumber Permodalan Bank Syariah
Untuk mendapatkan modal bank dapat diperoleh melalui berbagai sumber. Modal bank menurut George H Hempel membagi modal bank dalam tiga bentuk yaitu:pinjaman subordinasi, saham preferen, dan saham biasa. Beberapa jenis pinjaman subordinasi dan saham preferen dapat dikonversikan menjadi saham biasa,dan saham biasa dapat dikembangkan  baik secara eksternal maupun internal.
Penentuan sumber sumber permodalan bank yang dapat didasarkan atas beberapa funsi penting yang dapat dipengaruhi oleh modal bank,misalnya bila bank harus menyediakan proteksi terhadap kegagaln bank . maka sumber yang paling tepat adalah modal equitas (equity capital).  Modal ekuitas merupakan penyangga untuk menyerap kerugian dan kecukupan penyangga itu adalah kritikal bagi solvabilitas bank. Oleh karena itu bila kerugian bank melebihi net worth maka likuidasi harus terjadi. Bila modal itu disediakan untuk memberikan proteksi terhadap kepentingan para deposan, maka pinjaman subordinasi dan debentures juga berfungsi seperti equity capital. Bila kerugian melebihi modal ekuitas maka bank harus dilikuidasi, tetapi dana yang dipasok oleh pemberi modal pinjaman dan pemilik debentures harus menjadi penyangga untuk melindungi kepentingan para deposan. Jadi modal pinjaman tidak secara langsung melindungi kegagalan atau kerugian bank.
Kaidah islam Pemberi pinjaman tidak boleh meminta imbalan atas pemberian pinjaman tersebut, karena setiap pemberian pinjaman yang disertai dengan permintaan imbalan termasuk kategori riba. Penerima pinjaman wajib menjamin pengembalian pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu qard mempunyai derajat preferensi yang tinggi, setara dengan kewajiban atau hutang lainnya. Berdasarkan karakteristik tersebut, maka tidak beralasan bagi qard untuk ikut menanggung resiko atau memberikan proteksi terhadap kegagalan atau kerugian bank ataupun memberikan proteksi terhadap kepentingan deposan. Dengan demikian pinjaman subordinasi tidak dapat dipertimbangkan untuk diperhitungkan sebagai modal bagi bank syariah.
Sumber utama modal bank syariah adalah modal inti (core capital) dan kuasi ekuitas. Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Sedangkan kuasi ekuitas adalah dana-dana yang tercatat dalam rekening-rekening bagi hasil (mudharabah). Modal inti inilah yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau kerugian bank dan melindungi kepentingan para pemegang rekening titipan (wadi’ah) atau pinjaman (qard), terutama atas aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan dana-dana wadi’ah atau qard.
Sebenarnya dana-dana rekening bagi hasil (mudharabah) dapat juga dikategorikan sebagai modal, yang oleh karenanya disebut kuasi ekuitas. Namun demikian rekening ini hanya dapat menanggung resiko atas aktiva yang dibiayai oleh dana dari rekening bagi hasil itu sendiri. Selain itu, pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk menanggung resiko atas aktiva yang dibiayainya, apabila terbukti bahwa resiko tersebut timbul akibat salah urus (mis management), kalalaian atau kecurangan yang dilakukan oleh manajemen bank selaku mudharib.

Referensi :