Nama : Velly
Nuroctavia
NPM :
27211253
Kelas : 4EB21
Pendahuluan
Pada saat sekarang ini perbankan syariah sudah banyak
bermunculan diindonesia baik itu dipusat maupun itu didaerah. Untuk itu perlu
rasanya kita mengetahui apa itu perbankan syariah, apa apa saja unsur unsur
yang ada didalamya serta dari mana saja modal yang diperoleh bank syariah itu
sendiri.apa apa saja transaksi transaksi yang dilakukan dan bagai mana proses
pembiayaan yang dilakukan.
Permodalan dalam industri perbankan sangat penting
karena berfungsi sebagai penyangga terhadap kemungkinan terjadinya risiko.
Besar kecilnya modal sangat berpengaruh terhadap kemampuan bank untuk
melaksanakan kegiatan operasinya. Selain itu modal juga berfungsi untuk menjaga
kepercayaan terhadap aktivitas perbankan dalam menjalankan fungsinya sebagai
lembaga intermediasi atas dana yang diterima nasabah.
Tapi pada saat sekarang ini dalam manajemen dana bank
ini pemakalah akan mencoba membahas tentang permodalan dalam perbankan syariah.
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang bergerak dalam proses pengumpulan dan
penyaluran dana dari masyarakat untuk masyarakat yang membutuhkan.
Perumusan
Masalah
1. Bagaimana
Manajemen permodalan Bank Syariah ?
2. Apa
fungsi Bank ?
3. Darimana
sumber-sumber permodalan Bank Syariah ?
Pembahasan
1. Manajemen Permodalan Bank Syariah
Bank pada umumnya dan bank syariah pada khususnya
adalah lembaga yang didirikan dengan orientasi laba. Untuk mendirikan lembaga
yang demikian perlu didukung dengan aspek permodalan yang kuat, kekuatan aspek
permodalan akan membangun kepercayaan dari masyarakat, karena bank merupakan
lembaga kepercayaan. Untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat itu perangkat
yang strategis yang harus digunakan adalah permodalan yang cukup memadai,
karena modal merupakan faktor yang penting dalam perkembangan dan kemajuan bank
sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam penciptaan aktiva selain
menciptakan keuntungan juga memungkinkan terjadinya resiko, oleh karena itu
modal harus bisa digunakan untuk menjaga kemungkinan terjadinya resiko kerugian
atas aktiva, terutama dana dana yang berasal dari pihak ketiga atau
masyarakat.
Modal Bank adalah dana yang diinvestasikan oleh
pemilik dalam rangka pendirian badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai
kegiatan usaha bank disamping untuk memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh
otoritas moneter.
Prinsip-prinsip dasar manajemen permodalan bank
Pengelolaan modal bank terfokus pada kecukupan
untukmembiayai operasi bankatau memenuhi berbagai kepentingan, prinsip modal
akan tercermin dalam memperhitungkan kebutuhan modal yang memadai, yaitu:
a.
Menyusun rencana keuangan secara menyeluruh
b.
Menentukan modal yang memadai
c. Mengusahakan pemenuhan modal dari internal tanpa
merusak kepentingan pemiliknya/pemegang saham
d.
Mengusahakan kekurangan modal dari pihak luar.
2. Fungsi Modal Bank
Bank sebagai unit usaha bisnis membutuhkan modal.
Modal bank adalah aspek terpenting bagi suatu unit bisnis bank, salah
satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi kecukupan modalnya. Kebanyakan
masyarakat mengatakan bahwa fungsi utama modal bank adalah melindungi para
penyimpan uang dari kerugian yang timbul, modal bank adalah manifestasi dari
keinginan para pemegang saham untuk berperan dalam bisnis perbankan.
Menurut Johnson dan johnson. Modal bank mempunyai tiga
fungsi yaitu :
a. Modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau
kerugian bank dan perlindungan terhadap kepentingan produser.
b. Sebagai dasar bagi penetapan batas maksimum kredit.
c. Modal menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan
pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relatif dalam
menghasilkan keuntungan.
Sedang
menurut Breton C.Leavitt. staf dewan gubernur federal reserve mengatakan modal
Bank memniliki empat fungsi yaitu:
a. Melindungi deposan yang tidak diasuransikan, pada saat
bank dalam keadaan kehilangan likuiditas
b. Untuk menyerap kerugian yang tidak diharapkan guna
menjaga kepercayaan masyarakat bahwa bank dapat terus beroperasi
c. Untuk memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasar
lainnya yang diperlukan guna menawarkan pelayanan bank
d.
Sebagai alat pelaksanaan Peraturan pengendalian
ekspansi aktiva yang tidak tepat.
Selain
fungsi diatas fungsi modal adalah
a. Untuk melindungi para deposan dengan menagkal semua
kerugian usaha perbankan sebagai akibat salah satu atau kombinasi resiko
perbankan.
b.
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat berkenaan
dengan kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo dan
memberikan keyakinan mengenai kelanjutan operasi bank meskipun terjadi
kerugian.
c.
Untuk membiayai kebutuhan aktiva tetap seperti gedung,
peralatan dan sebagainya.
d. Untuk memenuhi regulasi permodalan yang sehat menurut
otoritas moneter.
Melihat
fungsi modal pada suatu bank menyatakan bahwa kedudukan modal merupakan hal
penting yang harus dipenuhi terutama oleh pendiri bank dan para manajemen bank
selama beroperasinya bank tersebut.
3. Sumber-sumber Permodalan Bank Syariah
Untuk mendapatkan modal bank dapat diperoleh melalui
berbagai sumber. Modal bank menurut George H Hempel membagi modal bank dalam
tiga bentuk yaitu:pinjaman subordinasi, saham preferen, dan saham biasa.
Beberapa jenis pinjaman subordinasi dan saham preferen dapat dikonversikan
menjadi saham biasa,dan saham biasa dapat dikembangkan baik secara
eksternal maupun internal.
Penentuan sumber sumber permodalan bank yang dapat
didasarkan atas beberapa funsi penting yang dapat dipengaruhi oleh modal
bank,misalnya bila bank harus menyediakan proteksi terhadap kegagaln bank .
maka sumber yang paling tepat adalah modal equitas (equity capital). Modal
ekuitas merupakan penyangga untuk menyerap kerugian dan kecukupan penyangga itu
adalah kritikal bagi solvabilitas bank. Oleh karena itu bila kerugian bank
melebihi net worth maka likuidasi harus terjadi. Bila modal itu
disediakan untuk memberikan proteksi terhadap kepentingan para deposan, maka
pinjaman subordinasi dan debentures juga berfungsi seperti equity capital.
Bila kerugian melebihi modal ekuitas maka bank harus dilikuidasi, tetapi dana
yang dipasok oleh pemberi modal pinjaman dan pemilik debentures harus menjadi
penyangga untuk melindungi kepentingan para deposan. Jadi modal pinjaman tidak
secara langsung melindungi kegagalan atau kerugian bank.
Kaidah islam Pemberi pinjaman tidak boleh meminta
imbalan atas pemberian pinjaman tersebut, karena setiap pemberian pinjaman yang
disertai dengan permintaan imbalan termasuk kategori riba. Penerima pinjaman
wajib menjamin pengembalian pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo. Oleh
karena itu qard mempunyai derajat preferensi yang tinggi, setara dengan
kewajiban atau hutang lainnya. Berdasarkan karakteristik tersebut, maka tidak
beralasan bagi qard untuk ikut menanggung resiko atau memberikan proteksi
terhadap kegagalan atau kerugian bank ataupun memberikan proteksi terhadap
kepentingan deposan. Dengan demikian pinjaman subordinasi tidak dapat
dipertimbangkan untuk diperhitungkan sebagai modal bagi bank syariah.
Sumber utama modal bank syariah adalah modal inti (core
capital) dan kuasi ekuitas. Modal inti adalah modal yang berasal dari para
pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham,
cadangan dan laba ditahan. Sedangkan kuasi ekuitas adalah dana-dana yang
tercatat dalam rekening-rekening bagi hasil (mudharabah). Modal inti
inilah yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau kerugian
bank dan melindungi kepentingan para pemegang rekening titipan (wadi’ah)
atau pinjaman (qard), terutama atas aktiva yang didanai oleh modal
sendiri dan dana-dana wadi’ah atau qard.
Sebenarnya dana-dana rekening bagi hasil (mudharabah)
dapat juga dikategorikan sebagai modal, yang oleh karenanya disebut kuasi
ekuitas. Namun demikian rekening ini hanya dapat menanggung resiko atas aktiva
yang dibiayai oleh dana dari rekening bagi hasil itu sendiri. Selain itu,
pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk menanggung resiko atas aktiva
yang dibiayainya, apabila terbukti bahwa resiko tersebut timbul akibat salah
urus (mis management), kalalaian atau kecurangan yang dilakukan oleh
manajemen bank selaku mudharib.
Referensi :