Selasa, 27 Desember 2011

Sistem Ekonomi Pancasila


oleh Emil Salim [Kompas, 30 Juni 1966]

  Di dalam usaha-usaha membina sistem eonomi yang khas bagi Indonesia, kiranya, sebaiknya kita berpegang pada pokok-pokok fikiran sebagaimana tercantum dalam Pancasila, khususnyadokumen "Lahirnya Pancasila" dan UUD 45, khususnya pasal-pasal 23, 27, 33 dan 34.Dari Pancasila adalah sila "Keadilan Sosial" yang paling relevan untuk ekonomi. Sila inimengandung dua makna, yakni sebagai prinsip pembagian pendapatan yang adil dan prinsipdemokrasi ekonomi.Ditempatkan dalam persepketif sejarah maka hasrat ingin mengejar pembagian pendapatan yangadil mudah difahami. Pembagian pendapatan di masa penjajahan adalah sangat tidak adil. Kurangdaripada 3% dari jumlah penduduk [yang terutama adalah bangsa asing] menerima lebih dari25% dari pendapatan nasional Indonesia. Karenanya, maka pola pembagian pendapatan serupa ini perlu dirombak secara drastis.Akan tetapi yang dikejar bukan saja "masyarakat yang adil dalam pembagian pendapatannya" tapi juga "masyarakat yang makmur". Ini berarti bahwa tingkat pertumbuhan dari pendapatan nasionalharus juga meningkat.Di masa penjajahan, pertumbuhan eonomi berlangsung berdasarkan
free fight competitionliberalisme.
  Dalam pertarungan kompetisi ekonomi serupa ini, bangsa Indonesia tertinggal olehkarena tidak memiliki alat-alat produksi yang
Compatible.
   Maka sistem ekonomi liberal serupaini menambahkan ketidakadilan dalam pembagian pendapatan, karena yang ekonomi kuat,semakin kuat, sedangkan yang lemah ketinggalan.Guna menghindari pengalaman pahit serupa inilah, sila "Keadilan Sosial" menekankan perlunya:demokrasi ekonomi. Hakekatnya adalah suatu
medezeggenschap
di dalam unit ekonomi [pabrik, perusahaan, ekonomi negara dan lain-lain].Prinsip demokrasi ekonomi ini terjelma dalam UUD 45 pasal 23, 27, 33 dan 34. Di dalam pasal23 yang menonjol adalah hak budget DPR-GR. Ini berarti bahwa pemerintah boleh menginginkanrupa-rupa hal, rencana dan proyek, akan tetapi pada instansi terakhir adalah rakyat sendiri yangmemutuskan apakah rencana atau proyek bakal dilaksanakan, oleh karena hak-budget, halmenetapkan sumber penerimaan negara [pajak] dan macam-macam serta harga mata uang beradadi tangan DPR-GR.Inilah prinsip
medezeggenschap
atau demokrasi ekonomi dalam sistem ekonomi pancails kita.Dan untuk mencek kemudian apakah pemerintah tidak menyimpang dari kehendak DPR-GR,maka DPR-GR dapat menggunakan pemeriksaan melalui Badan Pemeriksaan Keuangan.Tentu semuanya ini di dalam iklim kehidupan kenegaraan di mana rechtszekerheid terjamin. Olehkarena itu, pasal 27 mewajibkan semua kita [baik penguasa tertinggi maupun warga negara biasa]menjunjung Hukum.Di dalam sistem ekonomi yang menjamin demokasi-ekonomi maka tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak [pasal 27]. Hak atas pekerjaan tidaklah melulu privilegesuatu kliek atau golongan tertentu. Semua berhak memperoleh
equal opportunity.
 Akan tetapi manakala ia jatuh terlantar menjadi fakir miskin, maka naluri kemanusiaan kita,sesuai jiwa Pancasila, menugaskan kepada negara untuk memelihara mereka yang terlantar itu[pasal 34].Prinsip demokrasi ekonomi juga menjelma dalam pasal 33 "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluaragaan". Di sini [dalam pengjelasan tentang UUD] menonjoltekanan pada "masyarakat": "Produksi dikerjakan di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-nggota masyarakat."Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. "Masyarakat"tidak sama dengan "negara". Sehingga jelaslah bahwa sistem ekonomi Pancasila tidak sajamenolak f 
ree fight liberalism
akan tetapi juga etatisme [ekonomi komando], di mana negara beserta aparatur ekonomi negara berdomisili penuh dan mematikan inisiatif masyarakat.Tetapi ini tidak berarti bahwa negara lalu berpangku-tangan. Pasal 33 juga menekankan bahwacabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Sedangkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dikuasainegara untuk digunakan bagi kemakmuran rakyat.Jadi negara menguasai sektor-sektor yang strategis. Maka dapatlah sistem ekonomi pancasila inidiumpamakan seperti lalu-lintas di Jakarta. Masing-masing anggota masyarakat bebas berjalan di jalan-jalan. Akan tetapi dalam kebebasan itu terkandung pertanggungjawaban untuk mengutamakan kepentingan umum.Kita tak bisa sesuka hati tancap gas dan membahayakan lalu-lintas. Karena itu maka peraturanlalu-lintas harus dipatuhi. Untuk mengatur kelancaran lalu lintas, polisi lalu lintas menguasaitempat-tempat strategis, seperti simpang empat, lima dan sebagainya. Polisi lalu lintas tidak menguasai semua jalan, paling-paling sewaktu ia mencek dan mengontrol. Jalan yang kita pijak,hawa yang kita hirup, sungguh pun kita jalani, adalah bukan milik individu, tetapi milik negara.Maka begitulah secara sederhana sistem ekonomi Pancasila. Ia tidak ketat seperti sistem ekonomietatisme ala Uni Sovyet, tidak pula liberal ala Amerika Serikat. Ia adalah kebebasan dengantanggungjawab, keteraturan tanpa mematikan inisiatif rakyat, mengejar masyarakat yang adil danmakmur atas landasan demokrasi ekonomi.

olehhttp://pejalanjauh.com/2009/04/26/rikalpa/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar