Nama : Velly Nuroctavia
Kelas : 2EB21
NPM : 27211253
1.
Pengertian Hukum
Pengertian Hukum
mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan. Banyak definisi hukum
menurut para ahli dari berbagai sudut pandang yang berbeda, seperti:
a) Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
b) Immanuel Kant
Hukum adalah Keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c) Menurut Van kan
Hukum adalah keseluruhan
peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di
dalam masyarakat.
d) Plato
Hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
e) Aristoteles
Hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim.
f) Tullius Cicerco (Romawi)
dala “ De Legibus”
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
g) Hugo Grotius (Hugo de
Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
h) J.C.T. Simorangkir, SH
dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
i)
Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum
adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
j)
Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht”
1877-1882:
Hukum
adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
Hukum meliputi beberapa
unsur :
·
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
·
Peraturan
itu bersifat mengikat dan memaksa
·
Peraturan
itu di adakan oleh badan-badan resmi
·
Pelanggaran
terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
2.
Tujuan Hukum
a) Untuk menjamin berfungsinya
mekanisme pasar secara efisien dan lancar
b) Untuk melindungi berbagai jenis
usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
c) Untuk membantu memperbaiki system
keuangan dan system perbankan
d) Memberikan perlindungan terhadap
pelaku ekonomi
e) Mampu memajukan kesejahteraan umum
Pada
umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum
tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim
atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim
berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Jadi
hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah
terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
3.
Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum
adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan,
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis
yaitu:
a) Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
b) Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
a) Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
b) Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
·
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara
oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
·
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal
yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan
turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
·
Keputusan
Hakim (jurisprudensi) ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara
yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.
Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur
sama sekali di dalam UU.
·
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini
juga mengikat warga negara dari negara yang bersangkutan.
Kesimpulan : Jadi definisi pengertian hukum lumayan banyak dari berbagai para ahli, pengertiannya berbeda-beda setiap pendapat nya bisa di baca satu persatu di atas. tujuan hukum adalah untuk mencari keadilan dan mnolong orang yang tidak bersalah. menurut saya hukum di Indonesia belum terlalu di realisasikan karena masih banyak hukm yang tidak sesuai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar