Kelas : 2EB21
NPM : 27211253
7.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi
dan Peran Koperasi
a) Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
mayarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b) Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Modal Koperasi
a)
Modal sendiri : simpanan pokok,
simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
b)
Modal pinjaman : dari anggota, dari
koperasi lainnya, bank, dan lembaga keuangan lainnya
c)
Penerbitan surat berharga dan surat
utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
8.
Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial.
Menurut
Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk
dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu,
yakni :
a) yayasan
terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
b) kekayaan
yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
c) yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d) yayasan
tidak mempunyai anggota
Dalam akta pendirian
suatu yayasan harus memuat hal-hal, seperti :
a. anggaran
dasar
b. keterangan-keterangan
lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai
pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat,
pekerjaan, tempat, dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan ).
Organ Yayasan:
A. Pembina
Adalah
organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
Kewenangan
pembina :
·
keputusan mengenai perubahan anggaran
dasar yayasan
·
pengangkatan dan pemberhentian anggota
pengurus dan anggota pengawas
·
penetapan kebijakan umum yayasan
berdasarkan anggaran dasar yayasan
·
pengesahan program kerja dan rancangan
anggaran tahunan yayasan
Kewajiban pembina :
·
Mengadakan rapat tahunan
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
·
Dalam rapat tahunan, pembina melakukan
evaluasi terhadap kekayaan, hak dan kewajiban yayasan pada waktu lampau sebagai
pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk tahun yang akan
datang.
·
Pengesahan dan pemeriksaan laporan
tahunan yang disusun oleh pengurus dan ditandatangani oleh pengurus dan
pengawas.
B.
Pengurus
Adalah organ yayasan
yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang perseorangan yang
mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan
rapat pembina.
Susunan pengurus,
sekurang-kurangnya terdiri dari :
·
seorang
ketua
·
seorang
sekretaris
·
seorang
bendahara
Kewajiban pengurus :
·
beritikad
baik
·
memperhatikan
kepentingan yayasan dan bukan kepentingan pembina, pengawas, ataupun pengurus
yayasan
·
kepengurusan
yayasan harus dilakukan dengan baik
·
tidak
diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan
kepentingan antara kepentingan yayasan dengan kepentingan pengurus yayasan.
C.
Pengawas
Adalah organ yayasan
yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
9.
Badan Usaha milik Negara
Badan
usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan
dimiliki oleh negara.
Hal
ini diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan
Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Bentuk-bentuk
badan usaha milik negara :
A. Perusahaan
Jawatan ( PERJAN ) atau Department Agency
Adalah
BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi
hak dari departemen yang bersangkutan.
Perjan
diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan,
setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi
Perusahaan Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri
pokok :
·
menjalankan public service atau
pelayanan kepada masyarakat.
·
merupakan bagian dari departemen atau
direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.
·
mempunyai hubungan hukum public
·
pengawasan dilakukan baik secara
hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen
atau pemerintah daerah
·
prinsipnya, pegawai perjan adalah
pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan
yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
B.
Perusahaan
Umum ( PERUM ) atau Public Coorporation
Adalah BUMN yang seluruh
modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perum diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan
bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara, berupa
kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan perum adalah
menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus memupuk keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
C.
Perusahaan
Perseroan ( PERSERO )
Adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang seluruh atau
sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang
tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Persero diatur dalam
Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45
tahun 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar