Nama : Velly Nuroctavia
Kelas : 2EB21
NPM : 27211253
4.
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut
undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
A.
Membuat pembukuan
Pasal
6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut
dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain
itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen
perusahaan adalah :
a) Dokumen
keuangan
Terdiri
dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan
bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
b) Dokumen
lainnya
Terdiri
dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna
bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
B. Mendaftarkan
Perusahaan
Dengan adanya
Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang
No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar
perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
5.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
Badan
Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
a) Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan
dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
b) Perusahaan
Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk
persekutuan perdata.
·
Persekutuan Perdata
Yaitu
suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama
mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak)
menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
·
Persekutuan Firma
Yaitu
tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah
nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
·
Persekutuan Komanditer
Yaitu
persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang
atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung
jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas
sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. (Pasal 19 KUH Dagang).
c)
Perusahaan
Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan
persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas
(PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Modal Dasar Perseroan
a) Modal dasar ( authorized
capital ) Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
b) Modal yang
ditempatkan ( issued capital ) Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk
disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
c) Modal yang disetor (
paid capital ) Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau
bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
Organ Perseroan
a) Rapat umum pemegang
saham ( RUPS ) Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan
memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
b) Direksi Adalah organ
perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta
mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa
direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan
perwakilan perseroan.
c) Komisaris Adalah
organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta
memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar