Nama : Velly Nuroctavia
NPM : 27211253
Kelas : 2EB21
7. Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk
dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak
(strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku.
Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen
bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku
usaha bertanggung jawab).
Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk)
baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika
Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara
besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual
(seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan
adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap
konsumen.
Produk secara umum diartikan sebagai barang yang
secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak
maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab
produser (Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga
termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan
binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan
yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate
(mis. Rumah). Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak
semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk
komponen suku cadang.
Tanggung jawab produk (product liability), menurut
Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or
non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third
party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan
Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of
distribution of a product to a person injured by the use of product.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan product
liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang
menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan
yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor,
assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk
tersebut.
Bahkan dilihat dari konvensi tentang product
liability di atas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan
yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari
produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan
para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. Tanggung jawab tersebut
sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan
kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian badaniah, kematian maupun
harta benda.
2. Sanksi
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sanksi Perdata :
a) Ganti rugi dalam bentuk :
·
Pengembalian
uang atau
·
Penggantian
barang atau
·
Perawatan
kesehatan, dan
·
Pemberian
santunan
b) Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari
setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),
melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
·
Kurungan
:
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat
(1) huruf a, b,c, dan e dan Pasal 18
Penjara, 2 tahun, atau denda
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16
dan 17 ayat (1) huruf d dan f
·
Ketentuan
pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan
Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian.
·
Hukuman
tambahan , antara lain :
-
Pengumuman
keputusan Hakim
-
Pencabuttan
izin usaha;
-
Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa ;
-
Wajib
menarik dari peredaran barang dan jasa;
-
Hasil
Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
Jadi perlindungan konsumen itu mempunyai sanksi dan tanggung jawab untuk konsumen yang bisa di baca di tulisan saya di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar