Nama : Velly Nuroctavia
NPM : 27211253
Kelas : 2EB21
1.
Subjek Hukum
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut
hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia,
baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia.
Subjek
hukum terdiri atas dua :
A.
Manusia (natuurlijke person)
Pasal
1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung
pada hak-hak kenegaraan.
Pasal
2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap
telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak
itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Sebagai
Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap
undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh
undang-undang.
Pasal
27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di
dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Oleh
karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan hukum :
a)
Cakap melakukan perbuatan hukum. Orang
dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat
b)
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat
perjanjian :
·
orang-orang yang belum dewasa
·
orang yang ditaruh dibawah pengampunan,
yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dfan pemboros
·
wanita yang dalam perkawinan/berstatus
sebagai istri.
B. Badan Hukum (rechts
Persoon)
Objek Hukum adalah
subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak
dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.
Suatu perkumpulan
dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
a) Didirikan dengan AKTA
notaries
b) Didaftarkan di kantor
panitera pengadilan negeri setempat
c) Dimintakan pengesahan
anggaran dasar kepada Mentri Kehakiman dan HAM
d) Diumumkan dalam berita
Negara
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan
dalam dua bentuk :
a. Badan hukum public
(public rechts persoon)
Adalah badan hukum
yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public,
orang banyak dan Negara umumnya. Contoh : eksekutif, pemerintahan.
b. Badan hukum privat
(privat rechts persoon)
Adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan
pribadi orang di dalam badan hukum itu. Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan
badan amal.
2.
Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu
benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu
sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah
yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan
kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut
menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek
hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan
pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Menurut
system KUH perdata benda dpat dibedakan sebagai berikut :
a.
Barang yang wujud (lichamelijik) dan
barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
b.
Barang yang bergerak dan barang yang
tidak bergerak (yang paling penting)
Benda tidak bergerak
Dapat dibedakan menjadi :
a.
Benda tidak bergerak karena sifatnya,
misalnya pohon, arca, dan patung.
b.
Benda tidak bergerak karena tujuannya,
yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c.
Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak tidak bergerak, Misal
hipotik.
Benda bergerak dapat
dibedakan menjadi :
a.
Benda bergerak karena sifatnya, yaitu
benda yang dapat dipindahkan.
b.
Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
c.
Barang yang dapat dipakai habis dan
barang-barang yang dipakai tidak habis.
d.
Barang-barang yang sudah ada dan yang
masih aka nada.
e.
Barang-barang uang dalam perdagangan
dan yang diluar perdagangan.
f.
Barang-barang yang dapat dibagi dan
yang tidak dapat dibagi.
Pembedaan antara
benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan 4 hal yaitu:
a.
Bezit (pemilikan), berlaku asa yang
tercantum dalam Pasal 1977 KUHP sedangkan benda tidak bergerak tidak.
b.
Levering (penyerahan), dapat dilakukan
penyerahan secara nyata.
c.
Verjaring (kadarluarwarsa), ada
kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.
d.
Bezwaring (pembebanan), dilakuykan
dengan pand (gadai), sedangkan tidak bergerak tidak.
3.
Hak
Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat
pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi
kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
a.
Jaminan yang bersifat umum : -
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang)
- Benda tersebut bisa dipindahtangankan
haknya pada pihak lain
dengan uang)
- Benda tersebut bisa dipindahtangankan
haknya pada pihak lain
b.
Jamian yang bersifat khusus:
- Gadai
- Hipotik
- Hak Tanggungan
- Fidusia
- Hipotik
- Hak Tanggungan
- Fidusia
Kesimpulan dari tulisan saya di atas adalah bahwa subjek hukum itu hak dan kewajiban semua manusia sejak ia di lahirkan sedangkan objek hukum itu mempunyai manfaat bagi subjek hukum dan bisa menjadi objek hukum dalam suatu hubungan hukum. Contoh dari objek hukum itu benda-benda ekonomi yang sangat sulit diperoleh dan perlu pengorbanan yang sangat sulit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar