Senin, 08 April 2013

BAB 2 (Subjek dan Objek Hukum)



 Nama  : Velly Nuroctavia
 NPM   : 27211253
 Kelas   : 2EB21

1.     Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia.
Subjek hukum terdiri atas dua :
A.     Manusia (natuurlijke person)
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan hukum :
a)      Cakap melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat
b)      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
·         orang-orang yang belum dewasa
·         orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dfan pemboros
·         wanita yang dalam perkawinan/berstatus sebagai istri.

B.     Badan Hukum (rechts Persoon)
Objek Hukum adalah subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.

Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
a)      Didirikan dengan AKTA notaries
b)      Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c)      Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Mentri Kehakiman dan HAM
d)      Diumumkan dalam berita Negara
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk :
a.       Badan hukum public (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya. Contoh : eksekutif, pemerintahan.

b.      Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.

2.     Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.

Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.

Menurut system KUH perdata benda dpat dibedakan sebagai berikut :
a.       Barang yang wujud (lichamelijik) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
b.      Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
Benda tidak bergerak Dapat dibedakan menjadi :
a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak tidak bergerak, Misal hipotik.
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
a.       Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
b.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
c.       Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis.
d.      Barang-barang yang sudah ada dan yang masih aka nada.
e.       Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan.
f.        Barang-barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Pembedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan 4 hal yaitu:
a.       Bezit (pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHP sedangkan benda tidak bergerak tidak.
b.      Levering (penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata.
c.       Verjaring (kadarluarwarsa), ada kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.
d.      Bezwaring (pembebanan), dilakuykan dengan pand (gadai), sedangkan tidak bergerak tidak.

3.     Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
a.       Jaminan yang bersifat umum : - Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
                                                        dengan uang)
                                                      - Benda tersebut bisa dipindahtangankan
                                                         haknya pada pihak lain
b.      Jamian yang bersifat khusus:  - Gadai
                                                     - Hipotik
                                                     - Hak Tanggungan
                                                     - Fidusia

Kesimpulan dari tulisan saya di atas adalah bahwa subjek hukum itu hak dan kewajiban semua manusia sejak ia di lahirkan sedangkan objek hukum itu mempunyai manfaat bagi subjek hukum dan bisa menjadi objek hukum dalam suatu hubungan hukum. Contoh dari objek hukum itu benda-benda ekonomi yang sangat sulit diperoleh dan perlu pengorbanan yang sangat sulit.

http://dhonyaditya.wordpress.com/2012/03/17/subjek-dan-objek-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar