Nama : Velly Nuroctavia
Kelas : 2EB21
NPM : 27211253
1. Hukum
Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata Belanda yang pada
awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa
Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.
Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan
Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.
2. Sejarah
Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari
hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus
Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut
(hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER
namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya
dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi
Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan
pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838
oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW (atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda)
- WVK (atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
3. Pengertian
dan Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam
tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Mengenai
keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat
majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2
faktor yaitu :
·
Faktor Ethnis, disebabkan
keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara Indonesia ini terdiri
dari beberapa suku bangsa.
·
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita
lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga
golongan, yaitu :
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
- Golongan Bumi Putera ( pribumi / Bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing ( Bangsa Cina, India, Arab )
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
- Golongan Bumi Putera ( pribumi / Bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing ( Bangsa Cina, India, Arab )
4. Sistematika
Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia ada 2 pendapat.
a. Pendapat
yang pertama dari berlakunya Undang-Undang yang berisi:
·
Buku I : Berisi mengenai orang. Di
dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
·
Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan
di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
·
Buku III : Berisi tentang perikatan. Di
dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak
tertentu.
·
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan
daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat
hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
b. Pendapat
yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
·
Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
·
Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
·
Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang.
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang.
·
Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Kesimpulan
: Jadi Hukum Perdata di Indonesia masih berlaku sampai saat ini adalah Hukum
Perdata Belanda yang pada awal nya berinduk dari Undang-Undang Belanda. Hukum
Perdata Belanda yang ada di Indonesia ini ternyata berasal dari Hukum Perdata
Perancis yang di susun berdasarkan Hukum Romawi. Dan Perancis mempunyai dua
kodifikasi Hukum Perdata yang terjadi Pemberontakan oleh bangsa Belgia. Hukum
Perdata juga mempunyai 2 pendapat sistematis yang pertama berlaku dari
Undang-Undang dan yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin.
Itulah
kesimpulan saya tentang Hukum Perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar